Rangkuman Materi AKG Pedagogik Tentang Kompetensi Guru
Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga kependidikan akan dilaksanakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala dan Pengawas.
Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Kualifikasi akademik Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Adapun kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
Berkenaan dengan hal tersebut seluruh guru dan tenaga kependidikan diharapkan untuk melakukan persiapan atas pelaksanaan asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah/madrasah.
Berikut ini adalah rangkuman materi untuk persiapan menghadapi ujian AKG yang akan datang.
A. Kompetensi Guru
Apakah anda pernah mendengar kata kompetensi? kompetensi dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi Guru. Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Artinya diselengarakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) dimaksudkan agar guru memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Guru yang memiliki kompetensi memadai sangat menentukan keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan.Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Kualifikasi akademik Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Adapun kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi;(a) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,
(b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
(c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu,
(d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
(e) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,
(f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki,
(g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik,
(h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
(i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
(j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Berikut diuraikan indikator masing-masing kompetensi inti pedagogi.
Pertama; menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, merupakan kompetensi inti pertama yang harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan;
Pertama; menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, merupakan kompetensi inti pertama yang harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan;
(a) memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosialbudaya,
(b) mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran,
(c) mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam mata pelajaran,
(d) mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
Kedua; menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, merupakan kompetensi inti pedagogi yang selanjutnya harus dimiliki oleh seorang guru. Indikator penguasaan terhadap kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan guru;
Kedua; menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, merupakan kompetensi inti pedagogi yang selanjutnya harus dimiliki oleh seorang guru. Indikator penguasaan terhadap kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan guru;
(a) memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
(b) menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif,
(c) menerapkan pendekatan pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.
Ketiga; mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang studi yang diampu merupakan kompetensi yang sudah semestinya dikuasai oleh guru. Indikatornya seperti;
Ketiga; mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang studi yang diampu merupakan kompetensi yang sudah semestinya dikuasai oleh guru. Indikatornya seperti;
(a) memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum,
(b) menentukan tujuan pelajaran,
(c) menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran,
(d) memilih materi pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran,
(e) menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik,
(f) mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh guru dalam bentuk penyususnan RPP.
Keempat; kemampuan kompetensi pedagogi berikutnya yaitu menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, indikatornya ditunjukan dengan;
Keempat; kemampuan kompetensi pedagogi berikutnya yaitu menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, indikatornya ditunjukan dengan;
(a) memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik,
(b) mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran,
(c) menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan,
(d) melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan,
(e) menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh,
(f) mengambil keputusan transaksional dalam pelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang.
Kelima; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini sudah menjadi keharusan bagi guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang mendidik, seperti penggunaan media dan penggalian sumber belajar.
Keenam; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini ditunjukan guru dengan;
Kelima; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini sudah menjadi keharusan bagi guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang mendidik, seperti penggunaan media dan penggalian sumber belajar.
Keenam; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini ditunjukan guru dengan;
(a) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal,
(b) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
Ketujuh; berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, merupakan kompetensi pedogogi yang penting dimiliki oleh guru, seperti;
Ketujuh; berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, merupakan kompetensi pedogogi yang penting dimiliki oleh guru, seperti;
(a) memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan,
(b) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (1) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (2) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian,
(c) respons peserta didik,
(d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
Kedelapan; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil belajar. Kompetensi evaluasi sangat penting dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat ukur keberhasilan bagi guru dan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Indikator kompetensi ini meliputi;
Kedelapan; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil belajar. Kompetensi evaluasi sangat penting dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat ukur keberhasilan bagi guru dan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Indikator kompetensi ini meliputi;
(a) memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu,
(b) menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu,
(c) menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
(d) mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
(e) mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument,
(f) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan,
(g) melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kesembilan; selain memiliki kemampuan dalam mengevaluasi seorang guru juga harus mampu untuk memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, seperti;
Kesembilan; selain memiliki kemampuan dalam mengevaluasi seorang guru juga harus mampu untuk memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, seperti;
(a) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar,
(b) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan,
(c) mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan,
(d) memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kesepuluh; kompetensi terakhir dari pedogogi yaitu kemampuan guru dalam melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran, indikator kompetensi ini ditunjukkan dengan;
Kesepuluh; kompetensi terakhir dari pedogogi yaitu kemampuan guru dalam melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran, indikator kompetensi ini ditunjukkan dengan;
(a) melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan,
(b) memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran,
(c) melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata pelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi inti kepribadian seperti(a) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia,
(b) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
(c) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
(d) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, dan
(e) menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Secara rinci kompetesi kepribadian diuraikan menjadi subkompetensi sebagai berikut.
Pertama; bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti;
Pertama; bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti;
(a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender,
(b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
Kedua; menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti;
Kedua; menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti;
(a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi,
(b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia,
(c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
Ketiga; menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, seperti;
Ketiga; menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, seperti;
(a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil,
(b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
Keempat; Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti;
Keempat; Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti;
(a) menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi,
(b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri, Bekerja mandiri secara professional.
Kelima; Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, seperti;
Kelima; Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, seperti;
(a) memahami kode etik profesi guru,
(b) menerapkan kode etik profesi guru,
(c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
Pertama, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, seperti;
3. Kompetensi Sosial Kompetensi
sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang pendidik yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan human (manusia) lain. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator sebagai berikut.Pertama, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, seperti;
(1) bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran,
(2) tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
Kedua, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, kemampuan ini ditunjukan dengan cara;
Kedua, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, kemampuan ini ditunjukan dengan cara;
(1) berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif,
(2) berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik,
(3) mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
Ketiga, beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Kompetensi ini penting dikuasai oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini ditunjukan dengan;
Ketiga, beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Kompetensi ini penting dikuasai oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini ditunjukan dengan;
(1) beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat,
(2) melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
Keempat, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti;
Keempat, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti;
(1) berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan,
(2) mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Pertama, menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan. Kemampuan ini sangat penting dimiliki bagi seorang guru sebab apa yang akan disampaikan guru kepada siswa berupa ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh guru.
Kedua, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, seperti;
4. Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan. Berikut dijabarkan kompetensi dan sub-kompetensi profesional.Pertama, menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan. Kemampuan ini sangat penting dimiliki bagi seorang guru sebab apa yang akan disampaikan guru kepada siswa berupa ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh guru.
Kedua, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, seperti;
(1) memahami standar kompetensi mata pelajaran,
(2) memahami kompetensi dasar mata pelajaran,
(3) memahami tujuan pembelajaran mata pelajaran.
Ketiga, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif;
Ketiga, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif;
(1) memilih materi mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik,
(2) mengolah materi mata pelajaran secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Keempat, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, seperti;
Keempat, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, seperti;
(1) melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus,
(2) memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan,
(3) melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan,
(4) mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti;
Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti;
(1) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi,
(2) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Kelanjutan dari materi AKG ini silahkan klik disini
Pelajari juga soal AKG PEDAGOGIK LITERASI NUMERASI SAINS di bawah ini.