Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sesuai Permenneg PAN & RB No.16/2009 Pasal 17


Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai jabatan fungsional. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu secara mandiri.

Dilansir dari http://staffnew.uny.ac.id, Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, megajar, membimbing, mengarahkan, menilai, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS. 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, megajar, membimbing, mengarahkan, menilai, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 

Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Sedangkan beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor (Guru BK) adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik dalam satu tahun. (Sumber: http://staffnew.uny.ac.id)

Jenjang Jabatan dan Pangkat

Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah:
1. Guru Pertama
2. Guru Muda
3. Guru Madya
4 Guru Utama

Jenjang Pangkat Guru untuk setiap jabatan

Jabatan

Pangkat

Golongan Ruang

Guru Pertama

Penata Muda

III/a

Penata Muda Tingkat I

III/b

Guru Muda

Penata

III/c

Penata Tingkat I

III/d

Guru Madya

Pembina

IV/a

Pembina Tingkat I

IV/b

Pembina Utama Muda

IV/c

Guru Utama

Pembina Utama Madya

IV/d

Pembina Utama

IV/e



Dalam rangka pengajuan angka kredit dalam kenaikan jabatan guru, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi guru jika akan mengajukan angka kreditnya. Berikut ini adalah daftar penggolongan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sesuai Permenneg PAN & RB No.16/2009 Pasal 17. 


Keterangan:
AKK = Angka Kredit Komulatif
AKPKB = Angka Kredit Pengembangan Diri
AKP = Angka Kredit Penunjang
PKG = Penilaian Kinerja Guru
PD = Pengembangan Diri
PI = Publikasi Ilmiah
KI = Karya Ilmiah


Membaca tabel kenaikan angka kredit guru

Jika guru golongan ruang III/a akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b maka dibutuhkan:
50 AKK, 3 PD, 0 PI/KI, 5 AKP, PKG =  42.

Golongan ruang III/b ke III/c:
50 AKK, 3 PD, 4 PI/KI, 5 AKP, PKG =  38.

Golongan ruang III/c ke III/d:
100 AKK, 3 PD, 6 PI/KI, 10 AKP, PKG =  81.

Golongan ruang III/d ke IV/a:
100 AKK, 4 PD, 8 PI/KI, 10 AKP, PKG =  78.

Golongan ruang IV/a ke IV/b:
150 AKK, 4 PD, 12 PI/KI, 15 AKP, PKG = 119.

Golongan ruang IV/b ke IV/c:
150 AKK, 4 PD, 12 PI/KI, 15 AKP, PKG = 119.

Golongan ruang IV/c ke IV/d:
150 AKK, 5 PD, 14 PI/KI, 15 AKP, PKG = 116.

Golongan ruang IV/d ke IV/e:
200 AKK, 5 PD, 20 PI/KI, 20 AKP, PKG = 155.



UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI DALAM ANGKA KREDIT

Unsur kegiatan yang dinilai dalam angka kredit terdiri dari dua unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

a. Unsur Utama
Yang termasuk dalam unsur utama adalah pendidikan, pembelajaran/pembimbingan, dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Pendidikan meliputi 
(1) Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
(2) Pndidikan dan Pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

Pembelajaran/bimbingan tugas tertentu, terdiri dari: 
(1) Melaksanakan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran
(2) Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling
(3) Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, meliputi:
a. Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah per tahun
b. Menjadi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah per tahun
c. Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya 
d. Menjadi kepala perpustakaan
e. Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya
f. Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya.
g. Menjadi wali kelas
h. Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
i. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap  proses dan hasil belajar.
j. Membimbing guru pemula dalam program induksi
k. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
l. Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif
m. Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas)


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), terdiri dari:

(1) Pengembangan Diri (PD), meliputi:
    a. diklat fungsional.
    b. kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.

(2) Publikasi Ilmiah (PI), meliputi:
    a. Presentasi pada forum ilmiah
    b. publiksi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
    c. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.

(3) Karya Inovatif (KI), meliputi:
    a. menemukan teknologi tepat guna.
    b. menemukan/menciptakan karya seni.
    c. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.
    d. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.


b. Unsur Penunjang

Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung tugas guru meliputi:

(1) Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya

(2) Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, diantarnya adalah:
    a. Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
    b. Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah atau tingkat nasional.
    c. Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai pengurus aktif atau anggota aktif.
    d. Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai pengurus aktif atau anggota aktif.
    e. Menjadi tim penilai angka kredit.
    f. Menjadi tutor/pelatih/instruktur.

(3) Perolehan penghargaan/tanda jasa
    a. Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya
    b. Memperoleh Penghargaan/tanda jasa