PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS PEMERINTAH DIY TAHUN 2018
Berikut ini kami sampaikan pengumuman hasil seleksi administrasi pengadaan CPNS di wilayah pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018.
=======
P E N G U M U M A N
Nomor 810 / 14556 TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 270 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 dan sesuai Pengumuman Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 810/13180 tanggal 19 September 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018, Nomor : 810/13366 Tanggal 24 September 2018 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 dan Nomor: 810/13829 Tanggal 3 Oktober 2018 tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. PESERTA LULUS DAN TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
a. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
b. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini
II. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini, berhak mengikuti SKD menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut : a. Cetak Kartu : Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi mencetak sendiri kartu tanda peserta SKD melalui website sscn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Oktober 2018;
b. Tempat Pelaksanaan SKD : Gedung Graha Wana Bhakti Yasa Jl. Kenari No.14, Umbulharjo, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166 (sebelah timur GOR Among Rogo);
c. Tata Tertib Pelaksanaan SKD :
1. Peserta hadir sesuai waktu yang ditentukan dan wajib mengikuti kegiatan persiapan SKD antara lain :
1) Registrasi/Mengisi Daftar hadir;
2) Pengesahan Kartu Peserta;
3) Cek Dokumen/Identitas;
4) Penyerahan Pin Register;
5) Cek fisik/body oleh petugas/dengan metal detector.
2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
3. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
5. Pakaian :
1) Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (baju atasan warna putih, celana panjang/rok warna hitam) dan bersepatu;
2) Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan.
6. Peserta meletakkan barang di tempat penitipan barang dan disatukan dalam satu kantong/tas yang dibawa masing masing perserta.
7. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan. 8. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dinyatakan gugur).
9. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
1) buku - buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
10. Peserta dilarang:
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) Menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama tes;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
11. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
13. Sanksi :
1) Pelanggar tata tertib angka 9 dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
2) Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka 10 berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
14. Alat tulis di dalam ruangan tes disediakan panitia.
d. Waktu Pelaksanaan SKD : menunggu penjadwalan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara dan pengumuman melalui website sscn.bkn.go.id, jogjaprov.go.id dan/atau bkd.jogjaprov.go.id;
III. KETENTUAN LAIN
a. Hal - hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diinformasikan lebih lanjut melalui website sscn.bkn.go.id, jogjaprov.go.id dan/atau bkd.jogjaprov.go.id.
b. Keputusan Tim Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
LAMPIRAN I PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS PEMDA DIY TAHUN ANGGARAN 2018