Program Kegiatan dan Mekanisme Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
Mekanisme Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
- Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M-P.
- Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.
Tujuan Visitasi
Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi.
Catatan:
- Visitasi setiap satuan pendidikan dilakukan oleh 2 orang Asesor selama dua hari kerja pada jam kerja.
- Penggalian data dilakukan melalui 3 cara, ialah (1) observasi, (2) wawancara, dan (3) studi dokumen.
Tanggungjawab BAN-S/M-P
Memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena S/M (Sistim Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah)
Tanggungjawab Asesor BAN-S/M-P
- Melaksanakan Visitasi ke sekolah/madrasah
- Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M
- Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi
Tanggungjawab Kepala Sekolah/Madrasah
- Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi
- Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi serta menggunggahnya pada Sispena-S/M.
- Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada SispenaS/M
Langkah Kegiatan Visitasi
- Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan dari BAN-S/M-P.
- Asesor menandatangani pakta integritas/surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi.
- Asesor menelaah dan mempelajari Data Isian Akreditasi (DIA) S/M yang akan divisitasi.
- Asesor melaksanakan visitasi ke S/M.
- Asesor menunjukkan surat tugas kepada S/M.
- S/M memaparkan Profil S/M kepada Asesor.
- S/M menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8 SNP.
- Asesor melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah.
- Masing-masing asesor melakukan observasi kelas pada kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran.
- Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah.
- Masing-masing asesor melakukan penilaian terhadap 8 SNP secara menyeluruh.
- Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan hasil visitasi.
- Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu (laporan individu); dan Ketua Tim Asesor mengisi nilai kelompok ( laporan kelompok) dan rekomen-dasi hasi visitasi pada aplikasi Sispena-S/M.
- Asesor mencetak laporan dan rekomendasi dicetak dari aplikasi Sispena-S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan kpd BAN-S/M -P
- S/M mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi di SispenaS/M, mencetak, dan menandatangani, kemudian melakukan pemindaian dan menggunggahnya pada aplikasi Sispena S/M
- Kepala S/M mengisi Kartu Kendali proses Visitasi pada Aplikasi Sispena-S/M.
- Ketua Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a. Foto sarana dan prasarana (4 foto) b. Foto kegiatan S/M (4 foto) c. Foto kegiatan temu awal (1 foto) d. Foto kegiatan temu akhir (1 foto)
- BAN-S/M-P melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor melalui aplikasi Sispena-S/M.
- BAN-S/M-P mengecek Kartu Kendali proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
Waktu dan Tempat
- Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari ( minimal 5 jam per hari) di S/M.
- Tim Asesor menyerahkan laporan dan rekomendasi ke BAN-S/M-P selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah visitasi.
Kode Etik Visitasi (Asesor)
Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih, dan terkondisikan untuk senantiasa:
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan;
2. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi;
3. Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi;
4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak;
5. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan;
6. menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi;
7. menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar hak-nya sebagai asesor;
8. bersahabat dan membantu secara profesional;
9. menghormati budaya setempat;
10. membangun kerjasama tim asesor
11. tidak menggurui responden;
12. tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden;
13. tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.
14. Asesor dilarang:
a. Melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun tersirat kepada sekolah/ madrasah. Hal ini penting untuk mencegah sekolah/madrasah dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi.
b. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersamasama dengan sekolah/madrasah yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
c. Menerima apa pun dari sekolah/madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi.
d. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada sekolah/madrasah dan pihak
14. Asesor dilarang:
a. Melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun tersirat kepada sekolah/ madrasah. Hal ini penting untuk mencegah sekolah/madrasah dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi.
b. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersamasama dengan sekolah/madrasah yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
c. Menerima apa pun dari sekolah/madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi.
d. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada sekolah/madrasah dan pihak lainnya dengan alasan apa pun.
Kode Etik Visitasi (Sekolah/Madrasah)
Sekolah/Madrasah dilarang:
a. Melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat proses visitasi dengan alasan apa pun.
b. Memanipulasi data dan informasi serta memberikan keterangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi.
c. Memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada asesor maupun anggota BAP-S/M secara individual atau tim yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.
Materi ini disampaikan oleh:
BADAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH PROVINSI
(BAN-S/M-P)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Disajikan dalam:
SOSIALISASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018 BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH PROVINSI DIY Yogyakarta: 17, 18, 19, 20 Juli 2018