Penerimaan Siswa Baru MTs di Yogyakarta Tidak Menggunakan Sistem Zonasi
Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun pelajaran 2017/2018 berbeda dengan pelaksanaan PPDB dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya Sistem Zonasi pada PPDB Tahun Pelajaran 2017/ 2018 sudah diberlakukan di beberapa daerah.
Sebagai contoh di Daerah Istimewa Yogyakarta (Jogja) khususnya di Kabupaten Kulon Progo, semua SMP Negeri sudah menggunakan sistem online dan berdasarkan zonasi atau rayon.
Hal ini berbeda dengan MTs yang bernaung di bawah Kementerian Agama. Seluruh MTs baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kulon Progo belum menggunakan sistem online dan juga belum menerapkan sistem zonasi/rayon pada PPDB tahun 2017/2018.
Sehingga bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke MTs harus datang langsung ke madrasah (MTs) dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar juga tidak dibatasi oleh zona/rayon.
Syarat PPDB
Syarat penerimaan peserta didik baru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut.1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
Seleksi PPDB MTs
Seleksi penerimaan peserta didik baru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut:a. Seleksi penerimaan calon peserta didik baru kelas 7 (VII) MTs dilakukan berdasarkan:
- Surat Keterangan Lulus;
- Laporan Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Belajar;
- Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
- Usia calon peserta didik baru;
- Prestasi di bidang akademik;
- Bakat olah raga atau bakat seni; dan
- Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.
b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes Potensi Akademik (TPA) dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
- TPA meliputi: Tes tertulis mapel Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama
- Tes Non Akademik meliputi :
- Wawancara
- Tes Bakat
- Praktek Ibadah
- Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh MTs yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara langsung oleh pendaftar (calon peserta didik baru), yaitu dengan mendaftarkan langsung ke madrasah yang dituju dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.Tempat Pendaftaran
Tempat pendaftaran berada pada masing-masing madrasah yang dituju. Atau secara online bagi madrasah yang sudah menggunakan sistem PPDB Online. Adapun informasi tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman resmi di madrasah, website resmi madrasah, media cetak atau elektronik.- Tempat pendaftaran calon peserta didik baru berada pada masing-masing madrasah yang dituju/online untuk madrasah yang memiliki jaringan tersebut;
- Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di madrasah, media cetak atau elektronik.
Demikian informasi PPDB untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun pelajaran 2017/2018.