Contoh Model Jadwal Pelaksanaan 5 dan 6 Hari Sekolah untuk SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018
Kemendikbud secara resmi telah menerbitkan peraturan baru terkait Sekolah Lima Hari. Peraturan tersebut terbit tanggal 12 Juni 2017. Peraturan yang memutuskan untuk masuk sekolah selama 5 hari dalam sepekan tersebut tertuang dalam Permendikbud RI nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Penjabaran lebih lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 adalah sebagai berikut.
Mengapa Perlu
Penguatan Pendidikan Karakter?
KECENDERUNGAN GLOBAL
- Berlangsungnya revolusi digital
- Perubahan peradaban masyarakat
- Semakin tegasnya fenomena abad kreatif
URGENSI PENGUATAN KARAKTER
- Pembangunan SDM sebagai fondasi pembangunan bangsa
- Generasi Emas 2045 yang dibekali keterampilan abad 21
- Menghadapi kondisi degradasi moral, etika dan budi pekerti
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)
Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) terhadap siswa melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) ini dilaksanakan dengan dukungan dan pelibatan dari publik serta kerjasama antara sekolah, keluarga dan masyakarat. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.KARAKTER SEBAGAI POROS PENDIDIKAN
- SD/MI: 70% Pendidikan Karakter, 30% Pendidikan Keilmuan.
- SMP/MTs: 60% Pendidikan Karakter, 40% Pendidikan Keilmuan
Nawacita 8:
Melakukan Revolusi
Karakter Bangsa
- Membangun pendidikan kewarganegaraan (sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti)
- Penataan kembali kurikulum pendidikan nasional
- Mengevaluasi model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional
- Jaminan hidup yang memadai bagi para guru khususnya di daerah terpencil
- Memperbesar akses warga miskin untuk mendapatkan pendidikan.
Tujuan Pengaturan Hari Sekolah
Melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) akan lebih mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan zaman dan arus globalisasi. Pendidikan karakter dapat terestorasi di sekolah.Agar guru lebih mudah memenuhi beban kerjanya (tidak mengejar pelaksanaan pembelajaran di luar satuan administrasi pangkalnya).
5 Hari Sekolah menyelaraskan hari kerja guru dengan hari kerja PNS (Keppres No. 68/1995)
Kegunaan Hari Sekolah
Hari Sekolah digunakan oleh:- Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.
- Tenaga Kependidikan (Tendik).
- Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Beban Kerja Guru
Beban kerja guru meliputi:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan
Beban kerja Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga:
Ketentuan Hari Sekolah (dalam seminggu)
HARI SEKOLAH
- 1 (Satu) hari: 8 jam
- 5 (lima) hari: 40 Jam
WAKTU ISTIRAHAT
1 (Satu) hari: 0,5 (nol koma lima) Jam5 (lima) hari: 2.5 (dua koma lima) Jam
PENAMBAHAN WAKTU ISTIRAHAT
1 (Satu) hari: > 0.5 (nol koma lima) jam5 (lima) hari: > 2.5 (dua koma lima) jam
(Tidak termasuk dalam perhitungan jam dalam pelaksanaan Hari Sekolah)
Kesiapan Sumber Daya dan Akses Transportasi
Dalam hal kesiapan sumber daya (pendidik dan tenaga kependidikan, dana, sarana dan prasarana) pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan HariSekolah dapat dilakukan secara bertahap
PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN
Sekolah memiliki kecukupan guru atau PTK yang untuk melaksanakan program 5 hari sekolahDUKUNGAN DANA
Sekolah memiliki kecukupan dana operasional baik yang bersumber dari BOS, BOSDA atau sumber lain seperti dari komite sekolahSARANA DAN PRASARANA
Sekolah memiliki ruang penunjang lainnya seperti aula, ruang ibadah, sarana olahraga, toilet dllAKSES TRANSPORTASI
Siswa tidak mengalami kesulitan akses transportasi seperti tersedianya kendaraan umum/pribadi sampai sore hariPola Pelaksanaan dan Model Kerja Sama Antar Lembaga
POLA PELAKSANAAN 5 HARI SEKOLAH
1. MANDIRI
Pelaksanaan kegiatan Lima Hari Sekolah oleh sekolah sendiri dan di dalam lingkungan sekolah tersebut.2. KERJASAMA
Pelaksanaan kegiatan Lima Hari Sekolah berupa kokurikuler dan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar Sekolah dengan kerja sama antar sekolah, lembaga keagamaan, atau dengan lembaga lain yang terkait.a. DINIYAH TAKMILIYAH
- Perjanjian kerjasa sama antar sekolah
- telah memiliki izin dari Kemenag,
- jarak tempuh dari sekolah maksimal 1 km *),
- kurikulum ditetapkan Kemenag kerja sama antara sekolah dengan lembaga lainnya agar diatur lebih jelas oleh pemerintah daerah.
Belajar mengaji Al-Quran, Hadis, fiqih dan tuntunan dasar Islam lainnya.
*) Apabila dalam radius 1 km tidak ada lembaga keagamaan non islam sekolah dapat memfasilitasi
b. KEAGAMAAN NON ISLAM
Agama Hindu, pasraman dengan dharma gita, baca tulis weda, dll.Agama Katholik raktik liturgi, membaca kitab suci, Putera Altar, dll.
c. LEMBAGA TERKAIT
Kerja sama antara sekolah dengan lembaga lainnya agar diatur lebih jelas oleh pemerintah daerah.Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di sanggar tari, sanggar seni, sanggar budaya, klub olah raga
Kegiatan Hari Sekolah
1. INTRAKURIKULER
Kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan2. KOKURIKULER
kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai kurikulum.meliputi antara lain kegiatan:
- pengayaan mata pelajaran
- ilmiah
- pembimbingan seni dan budaya, dan/atau
- bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
3. EKSTRAKURIKULER
Ekstrakurikuler termasuk kegiatan:- Krida
- karya ilmiah
- latihan olah-bakat/olah-minat, dan
- keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- madrasah diniyah
- pesantren kilat
- ceramah keagamaan
- Katekisasi
- Retreat
- baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya
* Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler pada Hari Sekolah apat dilaksanakan di Sekolah maupun di luar Sekolah dan dapat dilakukan dengan kerja sama antar sekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan,
maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.
Sekolah Yang Belum Dapat Melaksanakan Ketentuan
Guru pada sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru.Peserta didik tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Contoh Jadwal Pelajaran
Contoh jadwal pembelajaran untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/MA/SMK dengan sistem 5 hari sekolah secara lengkap dan rinci terdiri dari:
- Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SD (Contoh Jadwal Pelajaran untuk kelas 1, 2, 3)
- Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SD (Contoh Jadwal Pelajaran untuk kelas 4, 5, 6)
- Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SMP (Contoh Jadwal Pelajaran untuk kelas 7, 8, 9)
- Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SMA (Contoh Jadwal Pelajaran K13 untuk kelas 10)
- Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SMA (Contoh Jadwal Pelajaran K13 untuk kelas 11 dan 12)
- Model Jadwal Pelaksanaan 6 Hari Sekolah – SMA (Contoh Jadwal Pelajaran K13 untuk kelas 10)
- Model Jadwal Pelaksanaan 6 Hari Sekolah – SMA (Contoh Jadwal Pelajaran K13 untuk kelas 10)
- Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SMK (Program 3 Tahun untuk Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Kelas 10)
- Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SMK (Program 4 Tahun untuk Teknik Mekatronika Kelas 10)
- Model Jadwal Pelaksanaan 6 Hari Sekolah – SMK (Program 3 Tahun untuk Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Kelas 10)
- Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SDLB (Contoh Jadwal Pelajaran kelas 1 dan 2)
- Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SMPLB (Contoh Jadwal Pelajaran kelas 7, 8 dan 9)
- Model Jadwal Pelaksanaan 5 Hari Sekolah – SMLB (Contoh Jadwal Pelajaran Kelas 11 dan 12 SMALB Tunagrahita & Autis)
Untuk rincian jadwal secara lengkap silahkan Download pada link berikut ini.