Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Zonasi Diberlakukan pada PPDB Tahun Pelajaran 2017/ 2018


Ada yang berbeda dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/ 2018. Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2017/2018 akan menggunakan sistem zonasi.

Dengan menggunakan sistem zonasi, calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya (dibuktikan dengan KK) masih dalam satu zona dengan Sekolah Penerima Peserta Didik Baru maka calon peserta didik baru tersebut harus diterima.

Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan memulai menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru mulai tahun ajaran 2017/2018.

Menurut Muhadjir, kedepannnya akan menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Sehingga tidak boleh lagi ada siswa yang masih dalam zona sekolah tujuan tersebut yang tidak diterima. Jadi tidak ada alasan bagi sekolah tujuan untuk tidak menerimanya, apalagi harus pakai tes.


Dengan menggunakan sistem zonasi, sangat mempertimbangkan seberapa jauh jarak anak dari sekolah. Dengan menggunakan sistem ini juga akan menghapus kastanisasi sekolah. Sehingga memungkinkan tidak ada lagi istilah sekolah favorit dan tidak favorit.

Dengan demikian, dengan menggunakan sistem ini akan mangatasi pelajar untuk berburu masuk ke sekolah-sekolah favorit yang jauh dari tempat dia berdomisili atau keluar dari daerahnya. Berbeda dengan sebelumnya, dalam penerimaan peserta didik baru, calon siswa baru di sekolah-sekolah negeri menggunakan nilai tertinggi yang berasal dari nilai evaluasi belajar murni (NEM).

Akibat dari keadaan tersebut, muncul istilah sekolah-sekolah favorit. Hal ini berdampak negatif pada beberapa hal. Sebagai contoh, calon peserta didik baru berlomba untuk masuk sekolah favorit tersebut. Hal ini mengakibatkan banyak sekolah yang kurang favorit jadi kekurangan murid.

Untuk itu pemerintah akan merubah sistem penerimaan siswa baru yang menggunakan NEM atau grade menjadi berdasarkan zonasi, sehingga semua sekolah baik negeri maupun swasta wajib untuk menerima murid-murid baru yang masuk dalam radius zonasinya.

Agar penggunaan dan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ini sangat dibutuhkan peran dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), baik SD, SMP maupun SMA sangat dibutuhkan karena ia akan menetapkan kuota masing-masing sekolah di zonanya.
Sumber: wartakota.tribunnews.com