Resmi Telah Terbit..!! Inilah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang Mengatur tentang Sekolah Lima Hari
Akhirnya Kemendikbud secara resmi telah menerbitkan peraturan baru terkait Sekolah Lima Hari. Peraturan tersebut terbit tanggal 12 Juni 2017. Peraturan yang memutuskan untuk masuk sekolah selama 5 hari dalam sepekan tersebut tertuang dalam Permendikbud RI nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Hari Sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari. Sehingga dalam lima hari dalam semunngu ada total 40 (empat puluh) jam. Ketentuan ini sesuai dengan ayat (1), termasuk waktu istirahat yaitu selama 0,5 jam dalam sehari atau selama lima hari terdapat 2,5 jam.
Berikut ini adalah isi materi pokok hasil keputusan dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
=========
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH
Pasal 1
Berisikan tentang pengertian Sekolah, Hari Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Sumber Daya, dan penegertian dari Peserta Didik berdasarkan Peraturan Menteri.
Pasal 2
Berisikan tentang ketentuan waktu hari sekolah
Pasal 3
Berisikan tentang Hari Sekolah yang digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.
Pasal 4
Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 5
Berisikan tentang Hari Sekolah digunakan untuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan keagamaan.
Pasal 6
Berisikan tentang Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah dapat dilaksanakan di
Sekolah maupun di luar Sekolah.
Pasal 7
Berisikan tentang tidak berlakunya terhadap sekolah tertentu.
Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.
Pasal 9
Berisikan tentang pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah dapat dilakukan secara bertahap.
Pasal 10
Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan
40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja
guru.
Pasal 11
Berisikan efektivitas Permen; Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
===========
Demikian Permendikbud terbaru nomor 23 tahun 2017 yang mengatur tentang Hari Sekolah. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 12 Juni 2017 sesuai dengan pasal 11. Jika Bapak/Ibu menghendaki soft file-nya silhkan download pada link di bawah ini.