Peraturan Bersama Muncul, Sekolah Wajib Menerima Siswa yang Mempunyai KIP
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan bulan Juni dan Juli. Semua Sekolah dan Madrasah tentunya menyelenggarakan PPDB. Namun banyak juga sekolah dan madrasah yang sudah menerima peserta didik baru sebelum bulan Juni. Hal ini diperbolehkan karena memang ada Juknisnya.
Yang perlu diwaspadai dan digaris-bawahi oleh penyelenggara PPDB adalah bahwa sekolah diwajibkan menerima pendaftaran anak usia sekolah pemilik (KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik (warga belajar) pada rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Juga harus diusulkan sebagai calon penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP), seperti yang dilansir jpnn.com (25/5).
Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor: 07/D/BP/2017, dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Menanggapi peraturan bersama tersebut, Muhammad Seno, Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket B, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kartini, Kota Malang, Jawa Timur, menyambut baik adanya regulasi pemerintah dimaksud.
“Kami senang ada peraturan itu. Kami yang tidak sekolah bisa ke sekolah lagi,” kata Seno, Kamis (25/5).
Pendapat sama juga disampaikan Ubaidilah Rohma, siswi Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kota Malang, Jawa Timur.
“Peraturan tersebut sangat mendukung kami. KIP sangat membantu kami dan memberikan semangat kami dalam belajar. Kami tidak perlu khawatir lagi memenuhi kebutuhan sekolah dan tidak ada alasan lagi untuk putus sekolah,” jelas Ubaidilah.
Sedangkan Rifka Febriana Hidayatul Kamil, siswa dari Menengah Atas (SMA) Negeri 5, Kota Malang, Jawa Timur, mengajak kepada seluruh siswa untuk terus bersekolah karena sudah ada PIP.
Prioritas sasaran penerima manfaat PIP adalah peserta didik berusia enam sampai dengan 21 tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Demikian informasi pendidikan tentang PPDB tahun pelajaran 2017/2018, semoga dapat menjadi perhatian bapak ibu guru panitia penyelenggara PPDB.