Kini Mengurus E-KTP KK KIA bisa Melalui WhatsApp, dan Inilah Nomor Resmi dari Pemerintah dan Cara Mengurusnya
Kini segala urusan bisa selesai dalam genggaman tangan. Bagaimana tidak, di era digital sekarang ini menjanjikan kemudahan bagi penggunanya. Dengan hadirnya teknologi semua menjadi mudah, murah, cepat, simpel dan efisien.
Cukup menyentuh layar smartphone semua fasilitas tersedia. Bahkan urusan pengaduan dokumen kependudukan pun, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI membuka Hotline di WhatsApp.
Jadi, jika Anda mempunyai kesulitan pelayanan Administrasi Kependudukan, bingung soal dokumen kependudukan, bingung soal E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lainnya yang berhubungan dengan kependudukan silahkan hubungi WhatsApp milik pemerintah.
Sedangkan informasi layanan pengaduan ini juga dapat diakses melalui website Kemendagri berikut:
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/09/02/dukcapil-kemendagri-buka-layanan-aduan-masyarakat-melalui-whatssapp.
Jadi, jika Anda mempunyai kesulitan pelayanan Administrasi Kependudukan, bingung soal dokumen kependudukan, bingung soal E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lainnya yang berhubungan dengan kependudukan silahkan hubungi WhatsApp milik pemerintah.
Seperti yang kami kutip dari nttterkini.com bahwa untuk pengaduan bisa menghubungi nomor WhatsApp resmi dari pemerintah. Seperti yang disampaikan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH di Jakarta selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengatakan, “Silakan WhatsApp atau WA ke 081315252920, 081315252921, atau 081315252912. Pertanyaan atau pengaduan apa saja soal kependudukan, silakan WA ke nomor itu."
Lalu bagaimana cara melaporkannya? Caranya adalah layangkan pengaduan atau pertanyaan dengan format sebagai berikut: Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Nomor WA/HP, Isi Pengaduan atau bisa juga mengajukan pertanyaan persoalan yang sedang dihadapi. Selanjutnya operator yang akan menjawab berbagai pertanyaan tersebut dengan jelas.
Layanan pengaduan atau pertanyaan melalui nomor WA ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menyelesaikan persoalan dokumen kependudukan yang diperlukan.
Lalu bagaimana cara melaporkannya? Caranya adalah layangkan pengaduan atau pertanyaan dengan format sebagai berikut: Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Nomor WA/HP, Isi Pengaduan atau bisa juga mengajukan pertanyaan persoalan yang sedang dihadapi. Selanjutnya operator yang akan menjawab berbagai pertanyaan tersebut dengan jelas.
Layanan pengaduan atau pertanyaan melalui nomor WA ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menyelesaikan persoalan dokumen kependudukan yang diperlukan.
“Biar semuanya jelas! Tapi pastikan, nomor layanan di atas. Jika perlu di save, tiga nomor itu di phonebook Anda, sehingga kalau ada problematika terkait dengan data kependudukan, bisa dengan cepat di Hotline WA di atas,” kata Zudan yang juga Ketua Umum Korpri Pusat itu.
Masyarakat juga dapat mengadukan permasalahan tentang dokumen kependudukan melalui Pejabat Dukcapil di daerah masing-masing daerah. Selanjutnya masyarakat bisa mendownload nomor HP dan WhatsApp Pejabat Dukcapil Daerah melalui link di bawah ini:
http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-Kepala-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia.
Masyarakat juga dapat mengadukan permasalahan tentang dokumen kependudukan melalui Pejabat Dukcapil di daerah masing-masing daerah. Selanjutnya masyarakat bisa mendownload nomor HP dan WhatsApp Pejabat Dukcapil Daerah melalui link di bawah ini:
http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-Kepala-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia.
Sedangkan informasi layanan pengaduan ini juga dapat diakses melalui website Kemendagri berikut:
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/09/02/dukcapil-kemendagri-buka-layanan-aduan-masyarakat-melalui-whatssapp.
Agar dapat di-share secara bebas dan luas melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram, Path dll, silakan copy file layanan pengaduan dalam format foto (jpg) di link berikut:
http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/26/Layanan-Pengaduan-Dokumen-Kependudukan.
http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/26/Layanan-Pengaduan-Dokumen-Kependudukan.
“Tolong share ke seluruh orang Indonesia, di 8 penjuru mata angin, agar kita bisa membantu mempermudah masyarakat. Konsep ini akan kami lihat impact-nya. Orang antusias apa tidak, dengan langkah keterbukaan kami seperti ini?” ungkap dia.
Demikian informasi penting terkini tentang kependudukan yang perlu Anda ketahui. Mudah-mudahan benar adanya sesuai dengan pernyataan di atas bahwa untuk mengurus masalah kependudukan semakin mudah dan simpel.
Share informasi ini kepada kepada saudara, teman, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Share informasi ini kepada kepada saudara, teman, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia.