Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Tarif Terbaru Pembuatan SIM STNK dan BPKB Tahun 2017


Setiap warga negara yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki kelangkapan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini telah diwajibkan oleh pemerintah sebagai bukti administrasi bahwa mereka secara hukum telah memenuhi syarat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Setiap pengendara juga diwajibkan memilki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai bukti mereka telah layak mengendarai kendaraan, baik kendaraan roda dua, tiga maupun kendaraan roda empat.

SIM diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahani peraturan hal lau lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM mempunyai berbagai jenis dan dibedakan menjadi beberapa golongan diantaranya adalah

1. Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

2. Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/ barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

3. Golongan SIM B1
SIM bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

4. Golongan SIM B2
SIM bagi kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

5. Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepata lebih dari 40 Km/Jam.

6. Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus.

Dalam pembuatan STNK, BPKB,dan SIM memerlukan biaya yang mungkin setiap tahun selalu berubah. Hal tersebut bergantung pada kebijakan pemerintah saat itu. Dan berikut ini kami berikan informasi tarif terbaru tahun 2017 tentang biaya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB. Silahkan lihat tarif terbaru pada tabel berikut.

Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru

No
Jenis SIM
Tarif
1
SIM A
Rp120.000,-
2
SIM B1
Rp120.000,-
3
SIM B2
Rp120.000,-
4
SIM C
Rp100.000,-
5
SIM C1
Rp100.000,-
6
SIM C2
Rp100.000,-
7
SIM D
Rp50.000,-
8
SIM D1
Rp50.000,-
9
SIM Internasional
Rp250.000,-

Biaya Penebitan SIM

No
Jenis SIM
Tarif
1
SIM A
Rp80.000,-
2
SIM B1
Rp80.000,-
3
SIM B2
Rp80.000,-
4
SIM C
Rp75.000,-
5
SIM C1
Rp75.000,-
6
SIM C2
Rp75.000,-
7
SIM D
Rp30.000,-
8
SIM D1
Rp30.000,-
9
SIM Internasional
Rp225.000,-

Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP): Rp100.000,-


Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Dua

No
Jenis
Tarif
1
STNK Baru
Rp100.000,-
2
STNK perpanjang (per 5 tahun)
Rp100.000,-
3
STNK pengesahan (per tahun)
Rp25.000,-
4
Pelat nomor (per 5 tahun)
Rp60.000,-
5
STCK
Rp25.000,-
6
BPKB Baru
Rp225.000,-
7
BPKB Ganti Pemilik
Rp225.000,-
8
Mutasi
Rp175.000,-

 Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Empat

No
Jenis
Tarif
1
STNK Baru
Rp200.000,-
2
STNK perpanjang (per 5 tahun)
Rp200.000,-
3
STNK pengesahan (per tahun)
Rp50.000,-
4
Pelat nomor (per 5 tahun)
Rp100.000,-
5
STCK
Rp50.000,-
6
BPKB Baru
Rp375.000,-
7
BPKB Ganti Pemilik
Rp375.000,-
8
Mutasi
Rp250.000,-

Demikian informasi daftar tarif pembuatan SIM, STNK, dan BPKB terbaru 2017. Tarif terbaru tersebut berdasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif berlaku mulai tahun 2017 sampai dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru muncul lagi. Semoga bermanfaat.