Inilah Tarif Terbaru Pembuatan SIM STNK dan BPKB Tahun 2017
Setiap warga negara
yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki kelangkapan seperti Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal
ini telah diwajibkan oleh pemerintah sebagai bukti administrasi bahwa mereka secara
hukum telah memenuhi syarat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Setiap
pengendara juga diwajibkan memilki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai bukti
mereka telah layak mengendarai kendaraan, baik kendaraan roda dua, tiga maupun
kendaraan roda empat.
SIM diberikan oleh Polri
kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani
dan rohani, memahani peraturan hal lau lintas dan terampil mengemudikan kendaraan
bermotor. SIM mempunyai berbagai jenis dan dibedakan menjadi beberapa golongan diantaranya
adalah
1. Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
2. Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/ barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
3. Golongan SIM B1
SIM bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
4. Golongan SIM B2
SIM bagi kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
5. Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepata lebih dari 40 Km/Jam.
6. Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus.
Dalam pembuatan STNK, BPKB,dan
SIM memerlukan biaya yang mungkin setiap tahun selalu berubah. Hal tersebut
bergantung pada kebijakan pemerintah saat itu. Dan berikut ini kami berikan
informasi tarif terbaru tahun 2017 tentang biaya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.
Silahkan lihat tarif terbaru pada tabel berikut.
Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
No
|
Jenis
SIM
|
Tarif
|
1
|
SIM A
|
Rp120.000,-
|
2
|
SIM B1
|
Rp120.000,-
|
3
|
SIM B2
|
Rp120.000,-
|
4
|
SIM C
|
Rp100.000,-
|
5
|
SIM C1
|
Rp100.000,-
|
6
|
SIM C2
|
Rp100.000,-
|
7
|
SIM D
|
Rp50.000,-
|
8
|
SIM D1
|
Rp50.000,-
|
9
|
SIM Internasional
|
Rp250.000,-
|
Biaya Penebitan SIM
No
|
Jenis
SIM
|
Tarif
|
1
|
SIM A
|
Rp80.000,-
|
2
|
SIM B1
|
Rp80.000,-
|
3
|
SIM B2
|
Rp80.000,-
|
4
|
SIM C
|
Rp75.000,-
|
5
|
SIM C1
|
Rp75.000,-
|
6
|
SIM C2
|
Rp75.000,-
|
7
|
SIM D
|
Rp30.000,-
|
8
|
SIM D1
|
Rp30.000,-
|
9
|
SIM Internasional
|
Rp225.000,-
|
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP): Rp100.000,-
Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Dua
No
|
Jenis
|
Tarif
|
1
|
STNK Baru
|
Rp100.000,-
|
2
|
STNK perpanjang (per 5 tahun)
|
Rp100.000,-
|
3
|
STNK pengesahan (per tahun)
|
Rp25.000,-
|
4
|
Pelat nomor (per 5 tahun)
|
Rp60.000,-
|
5
|
STCK
|
Rp25.000,-
|
6
|
BPKB Baru
|
Rp225.000,-
|
7
|
BPKB Ganti Pemilik
|
Rp225.000,-
|
8
|
Mutasi
|
Rp175.000,-
|
Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Empat
No
|
Jenis
|
Tarif
|
1
|
STNK Baru
|
Rp200.000,-
|
2
|
STNK perpanjang (per 5 tahun)
|
Rp200.000,-
|
3
|
STNK pengesahan (per tahun)
|
Rp50.000,-
|
4
|
Pelat nomor (per 5 tahun)
|
Rp100.000,-
|
5
|
STCK
|
Rp50.000,-
|
6
|
BPKB Baru
|
Rp375.000,-
|
7
|
BPKB Ganti Pemilik
|
Rp375.000,-
|
8
|
Mutasi
|
Rp250.000,-
|
Demikian informasi
daftar tarif pembuatan SIM, STNK, dan BPKB terbaru 2017. Tarif terbaru tersebut berdasar
dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif berlaku mulai
tahun 2017 sampai dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru muncul lagi. Semoga
bermanfaat.