BURUAN Buat Proposalnya.. Inilah Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla Tahun 2017 Terbaru
Kabar terbaru dan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi kaum muslimin. Maret 2017 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla. Berikut ringkasan dari Juknis tersebut.
Pemberi bantuan
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeian Agama, Kementerian Agama dhi.Dirjen Bimas Islam memiliki tugas dan fungsi dalam menyediakan pelayanan dan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Dirjen Bimas Islam melalui program peningkatan kualitas layanan keagamaan dalam penyeyediakan sarana rumah ibadah yaitu masjid dan mushalla telah mengalokasikan anggaran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla, dengan demikian Dirjen Bimas Islam bertindak selaku pemberi bantuan.Tujuan pengguanan Bantuan
Untuk meningkatkan kualitas Masjid/Mushalla di Indonesia sebagai manifestasi pelayanan umat dalam rangka mewujudkan masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama, sejahtera lahir dan batin.Syarat Permohonan Bantuan
Persyaratan permohonan
bantuan antara lain:
a. Surat
permohonan bantuan yang ditujukAN kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
islam cq Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah
b. Tercatat
dalam program Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian agama dan memilki ID
Nasional Masjid
c. Proposal
bantuan terdiri dari:
1) Surat
rekomendasi dari Kementerian Agama sesuai tingkatannya:
a) Bantuan
pada tongkat kabupaten Kota direkomendasikan oleh KUA Kecamatan
b) Bantuan
pada tingkat Propinsi direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota
c) Bantuan
pada tingkat pusat direkomendasikan oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi atau Kementerian Agama Pusat dhi.Menteri/Direktur Jenderal BImas
Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
2) Fotokopi
Surat Keputusan Susunan Kepengurusan Aktif
3) Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan/Rehab
4) Surat
Kepemilikan/ Keterangan Status Tanah
5) Foto
kondisi bangunan
6) Nomor
rekening atas nama masjid/musalla dibuktikan dengan salinan buku ataiu rekening
Koran yang dilegalisasi pihak Bank/POS
7) Surat
referensi Bank/POS yang menyetakan rekening tersebut masih akti
8) Surat
Pernyataan kebenaran dokumen yang ditandantanagi oleh ketua bermeterai cukup.
Rincian Jumlah Bantuan
1. Junlah
bantuan pembangunan/rehab masjid sebesar:
a. Rp50.000.000,00
s.d < Rp100.000.000,00
b. Rp100.000.000,00 s.d Rp2.000.000.000,00
2.Jumlah Bantuan Pembangunan/Rehab Mushalla sebesar
Rp25.000.000,00
3. Rincian
jumlah Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla sebagaimana disebutkan
pada angka 1 dan 2 disusun dan dilampirkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam Suarta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di5andatamngi oleh
Ketua dan PPK
Ayo.. siapa cepat dia dapat. Silahkan Share dan Bagikan artikel ini kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan. semoga bermanfaat.